Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada cryptocurrency, seperti Bitcoin, setara dengan kasino, lotere, taruhan, dan arena pacuan kuda, kata sumber.
Badan pembuat keputusan tertinggi tentang pajak tidak langsung, Dewan Pajak Barang dan Jasa (GST), sedang mempertimbangkan untuk memungut 28 persen GST pada cryptocurrency.
Menurut laporan media, Dewan GST kemungkinan akan membahas proposal perpajakan cryptocurrency dalam pertemuan mendatang. Tanggal pertemuan belum final.
GST 28 persen yang diusulkan akan menjadi tambahan pajak penghasilan 30 persen atas pendapatan dari transaksi aset kripto.
Dalam Anggaran Persatuan 2022-23 Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengusulkan untuk mengenakan pajak 30 persen atas pendapatan yang timbul dari transfer aset digital virtual. Aturan baru mulai berlaku pada 1 April.
Sesuai aturan baru, keuntungan dari semua aset digital virtual termasuk cryptocurrency akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Keuntungan dari aset digital virtual termasuk cryptocurrency dapat dikenakan pajak bahkan jika total pendapatan wajib pajak di bawah batas ambang 2,5 lakh .
Memaksakan 28 persen GST akan membuat cryptocurrency dikenai pajak yang berat. Ini akan membawa cryptocurrency setara dengan kasino, taruhan, dan lotere sejauh menyangkut tingkat perpajakan
https://engineere.com/
https://eu-belarus.net
https://vulkanvip-club.com
https://palarmstroy.com
https://doukeibag.com/
http://dietpillsin2016.com/
https://popcultureninja.com/
http://uimempresas.org/
http://turkishtime.org/
https://escuelaquirosoma.com
https://accrovtt.com
https://bizoomie.com
https://painonlinemeds.com/
https://cankayaerkekyurdu.com
https://purplehearts.net/
https://yourarticlewhiz.com/
https://ovtuide.com/
https://dienlanhminhcuong.com/
https://yeclanodeportivo.com/
https://aitzina.org/
https://aquaknox.net/
https://labodiy.com/
https://illegaltendermovie.net/
https://hexagonspace.com/
https://hwscience.com/